Malam ini saya kembali membuka buku catatan
warna merah muda yang covernya saya sensor dan ditulisi kata mutiara favorit
penuh inspirasi yaitu surat Al Insyiroh ayat 5-6 tanpa syakal (fathah-kasroh-dhomah).
Pemahaman Islam saya masih dalam ranah ooh
iya saya tau, saya pernah belajar itu. hiks kok begitu ya? Saya gelisah,
makanya saya menulis ini. Biar gelisah saya dibagi-bagi hehe. Catatan lama saya
ditulis bulan Desember 2015 masih anak baru banget di lembaga tempat saya
berjihad ini. Waktu itu divisi personalia yayasan kami menjelaskan tata kerja,
hak, dan kewajiban kami sebagai bagian dari lembaga pendidikan ini dalam
menjalankan amanah. Di dalamnya dibahas perijinan/meninggalkan amanah seperti
MENIKAH (sengaja di caps lock bukan karena jebol tapi bagian dari doa
disegerakan siapnya hhe), melahirkan, sakit, dan meninggal. Bukan yang caps
lock yang akan saya bahas tapi yang terakhir, yaitu apabila ada yang meninggal
yang menjadi bagian dari keluarga, tepatnya saya mau membahas tentang
meninggalnya suami.
Masa ihdad
atau berkabung dan masa ‘iddah (masa tunggu).
Saya baru menemukan yang benar-benar
menjalankan syariat ihdad (masa berkabung) ini dengan semestinya, bukan hanya
sekadar tidak menikah lagi selama 4 bulan 10 hari itu. Alloh memberikan saya pengamalan
ilmu munakahat secara real tepat hari ini 1 April 2017, saya silaturahim ke
tempat orang tua kami, salah seorang tim manajemen. Seorang ustadzah yang saya
kenal lemah lembut dengan 3 putra-i yang semuanya masih SD. Suaminya meninggal
sekitar 3 minggu yang lalu. Dari momen ini Islam betul-betul memberikan berbagai
macam kasih sayang untuk menjaga izzah wanita. Memberikan perlindungan ekonomi
dan sosial.
Islam menjaga seorang wanita yang masih dalam
masa berkabung yang otomatis menjadi orang tua tunggal dengan aturan yang
indah. Dalam masa itu tidak boleh bersolek atau berhias dengan memakai
perhiasan, pakaian yang berlebihan, wangi-wangian, celak mata, dan yang
lainnya. Dan tidak boleh juga untuk keluar dari rumah tanpa adanya keperluan.
Hal ini untuk menghormati dan turut belasungkawa atas meninggalnya sang suami.
Nabi saw bersabda. “keluarlah dan petiklah buah kurmamu, barangkali
engkau bisa bersedekah dari itu atau engkau bisa berbuat kebaikan. “
Dalam aturan yang indah ini, lembaga kami
juga memperhitungkan berbagai macam hal. Bahu membahu, bertanggungjawab
mengantar dan menjemput putra/i-nya ke sekolah. Sebelum ini, belum pernah saya menjumpai
orang yang betul-betul menjalankan syariat, dan didukung penuh oleh lembaga
tempatnya bekerja. Saya lihat, seorang istri yang ditinggal suaminya karena
cerai maupun meninggal masih sering bepergian dengan atau tanpa alasan. Tidak
ada kata selain Maha Besar Alloh dengan setiap keajaiban yang saya temui selama
ini.
Sebelumnya, di salah satu kota di Jawa
Tengah, ketika saya masih magang sebelum penempatan ada juga cerita tentang masa
ihdad & 'iddah. Jadi, yang meninggal adalah ayah dari salah satu ustadzah di sana,
ibunya sudah sepuh. Mungkin dalam kacamata kebiasaan kita, sudah sepuh kok,
tidak ada yang bakal naksir lagi. Pergi ke warung sebelah mah nggak bakal ada
yang kepincut. Lha siapa bilang? aki-aki banyak juga yang menikah dengan
nini-nini. Aturan tentang masa ihdad dan ‘iddah juga berlaku untuk seorang
wanita yang sudah sepuh. Jadi, bagaimanapun syariat harus tetap ditegakkan. Ibu
yang sudah sepuh itu setelah diberi penjelasan dari anaknya yang
ustadzah akhirnya mengerti dan selama 4 bulan 10 hari pergi hanya ketika
mengambil uang pensiunan dan itu pun
ditemani mahram dalam hal ini anak-anaknya. Sebagai orang yang sudah tahu
hukumnya, ya memang harusnya menjalankan itu. Lain kali saya mau cerita tentang
hukum waris deh.. masih ada sambungannya dengan cerita ini.
Memang terkadang aturan Alloh sering kita
pertanyakan kelogisannya. Tapi apakah semua harus bermuara pada logika manusia
semata?
Tidak tahu, mulai tahu, kemudian ingin tahu, dan
akhirnya tahu, wajiblah menjalankannya.
Banyak belajar, saya semakin tahu bahwa saya belum
tau apa-apa, harus tambah belajar lagi. Janganlah memilih dan terjebak hanya cukup
pada tidak tahu. Naudzubillahimindzalik rugi namanya.
Wallohu a’lam bishowab,
Yogyakarta 4 Rajab 1438 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar