Rangkuman PAI SD
Kelas 6 BAB 9
Hukum Haram dalam Islam
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. Terdapat dua kategori haram dalam makanan, yaitu haram dalam cara mendapatkannya dan haram dalam zat kandungannya. Hewan yang haram dikonsumsi adalah hewan yang disembelaih tidak mengucap nama Allah SWT, bagkai hewan kecuali ikan dan belalang, serta hewan yang buas, bertaring, atau memiliki kuku tajam.
Mengonsumsi makanan dan minuman haram akan mendapat dosa dari Allah SWT dan menggangu kesehatan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar