PERENCANAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
DI MTs-LB/A YAYASAN KESEJAHTERAAN TUNANETRA ISLAM
(YAKETUNIS) YOGYAKARTA
Mata Kuliah Perencanaan Sistem PAI
Dosen Pengampu : Drs. Nur Munajat, M. Si.
Disusun Oleh :
Tita Prawesti (10411034)
VI-PAI A
VI-PAI A
Pendidikan Agama Islam
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
2013
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pendidikan yang berkualitas perlu diselenggarakan dengan
pengelolaan secara menyeluruh dan profesional terhadap sumber daya yang ada
dalam sebuah lembaga pendidikan. Salah satu sumber daya yang perlu dikelola
dengan baik dalam menunjang terselenggaranya pendidikan yang berkualitas adalah
sarana dan prasarana. Kelengkapan sarana prasarana pendidikan akan berimplikasi
pada prestasi siswa dan juga mempermudah guru dalam mengajar.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Bab XII pasal 45 ayat 1 menjelaskan
bahwa:
Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik.[1]
Sarana prasarana yang memadai harus memenuhi ketentuan standar
minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai standar
sarana dan prasarana pendidikan. Implementasi undang-undang tersebut tentu
tidak hanya untuk peserta didik dalam ranah sekolah umum saja,[2]
peserta didik yang mempunyai kebutuhan khusus pun tentu memiliki hak yang sama.
Perencanaan sarana prasarana tersebut ditambah dengan kriteria khusus yang
diperlukan untuk menunjang keterbatasan fisik mereka dan untuk menopang
kelebihan yang mereka miliki agar dapat mengenyam pendidikan yang layak serta
berkualitas. Maka dari itu, standar sarana prasarana di SLB penting untuk
diketahui lebih lanjut.
Pemilihan latar penelitian di MTs-LB/A Yaketunis selain
bertujuan untuk memperluas pengetahuan dalam bidang pelaksanaan perencanaan
sarana prasarana di Sekolah Luar Biasa (SLB), penelitian ini juga penting
dilakukan sebagai alat untuk memecahkan permasalahan pendidikan khususnya di
bidang sarana dan prasarana, serta lebih jauh mengambil manfaat nilai-nilai
spiritual Islam dan kemanusiaan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di Sekolah Luar Biasa
(SLB)?
2.
Bagaimana permasalahan yang timbul dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
di Sekolah Luar Biasa (SLB)?
3.
Bagaimana pelaksanaan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di
MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di Sekolah Luar
Biasa (SLB).
2.
Mengetahui permasalahan yang timbul dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
di Sekolah Luar Biasa (SLB).
3.
Mengetahui pelaksanaan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di
MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta.
BAB II
PERENCANAAN SARANA
DAN PRASARANA PENDIDIKAN
DAN PRASARANA PENDIDIKAN
A. Perencanaan
Sarana dan Prasarana
1. Pengertian Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan
adalah perangkat peralatan dan perlengkapan yang secara langsung digunakan
dalam proses belajar mengajar, seperti geedung, ruang kelas, meja, kursi, serta
media pembelajaran. Adapun prasarana pendidikan adalah fasilitas yang tidak
langsung menunjang jalnnya proses pembelajaran seperti halaman, kebun, taman
sekolah, dan jalan menuju sekolah.[3]
Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 20005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 42 menyebutkan:
a.
Setiap satuan pendidikan
wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
b.
Setiap satuan pendidikan
wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan
satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.[4]
2.
Landasan Hukum
Perencanaan Sarana dan Prasarana
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XII pasal 45 ayat 1 dijelaskan: “Setiap
satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta
didik”.
Pasal
ini menekankan pentingnya sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan, sebab
tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak
akan berjalan secara efektif. Pendayagunaan sarana dan prasarana (hardware)
tidak hanya secara fungsional membuat lembaga pendidikan Islam bersifat
efektif, efisien, melainkan lebih dari itu akan memunculkan citra di mata
publik sebagai lembaga yang bergengsi. Namun disini yang lebih ditekankan
adalah sarana dan prasaranayang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
semua potensi peserta didik, dan disesuaikan dengan kondisi daerah dimana
satuan pendidikan itu diselenggarakan, serta kemampuan pengelola dalam
menggunakannya.[5]
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Sarana dan Prasarana, meliputi:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.
24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.
33 Tahun 2008 tentang Standar
Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa
3.
Prinsip Perencanaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam mewujudkan suatu perencanaan sarana dan prasarana
yang baik, sebaiknya menerapkan beberapa prinsip perencanaan sarana dan
prasarana itu sendiri, di antaranya:
a. Prinsip
pencapaian tujuan
Perencanaan sarana dan prasarana di satu
sekolah dikatakan berhasil apabila fasilitas yang tersedia di sekolah itu
selalu siap pakai.
b. Prinsip
efisiensi
Pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya
dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan.
c. Prinsip
administratif
Semua pengelola perlengkapan pendidikan di
sekolah hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan
pedoman yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
d. Prinsip
kejelasan tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab semua anggota
organisasi terhadap pengelolaan sarana dan prasarana sekolah harus
dideskripsikan secara jelas.
4.
Fungsi perencanaan
sarana dan prasarana
Subagio Atmodiwirio dalam
bukunya menjelaskan bahwa pengelolaan
perlengkapan meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan
Perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang
diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan
yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses
perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan
karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan
kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya. Berkaiatan dengan ini
Jones menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di
sekolah harus diawali dengan analisis jenis pengalaman pendidikan
yang diprogaramkan di sekolah.
b. Fungsi Penganggaran
Fungsi ini terdiri atas
kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan perincian penentuan
kebutuhan dalam suatu skala standar, yaitu skala mata uang dan jumlah biaya
dengan memperhatikan pengarahan dan pembatasan yang berlaku. Anggaran sarana
dan prasarana meliputi: anggaran pembelian, anggaran perbaikan dan
pemeliharaan, anggaran penyimpanan dan penyaluran, anggaran penelitian, dan
pengembangan barang.
c. Fungsi Pengadaan
Pengadaan merupakan segala kegiatan
untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan
pelaksanaan tugas. Dengan kata lain merupakan upaya merealisasikan rencana
kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Pengadaan dapat
dilakukan dengan cara: pembelian, penyewaan, peminjaman, pemberian (hibah),
penukaran, pembuatan, dan perbaikan.[6]
Tatang
menambahkan dalam bukunya bahwa pengadaan barang tersebut bisa beberapa macam,
antara lain:
1) Pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara membeli, menerima
hibah, menerima hak pakai, dan menukar.
2) Pengadaan bangunan bisa dilakukan dengan membangun bangunan
baru, membeli bangunan, menyewa bangunan atau pun menerima hibah bangunan.
3) Pengadaan perabot, Pengadaan sarana pendidikan, alat-alat kantor
dan Alat Tulis Kantor (ATK) bisa dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan
sendiri, dan menerima bantuan/ hadiah/ hibah.
4) Pengadaan kendaraan atau alat transportasi bisa dilakukan dengan
membeli, menerima bantuan dan lain lain. [7]
d.
Fungsi Penyimpanan
Setelah pengadaan barang terealisasi, maka kegiatan
selanjutnya yang dilakukan adalah penyimpanan hasil pengadaan barang-barang
tersebut. Penyimpanan merupakan suatu kegiatan
dan usaha melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan
di dalam ruang penyimpanan. Fungi
penyimpanan meliputi penyiapan ruang-ruang penyimpanan, tatalaksana
penyimpanan, tindakan keamanan dan keselamatan. Untuk keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan
gudang.
e.
Fungsi
penyaluran
Penyaluran
merupakan kegiatan dan usaha untuk melakukan pengurusan, penyelarnggaraan dan
pengaturan pemindahan barang dari suatu temapat ke tempat lain, yaitu dari
tempat penyimpanan ke tempat pemakaiain. Kegiatan penyaluran barang meliputi tiga bagian yaitu
:
1)
Penyusunan Alokasi
Untuk menghindari pemborosan dalam pembagian/
pendistribusian barang sehingga merata dan seimbang dengan kebutuhan pemakainya
masing-masing, maka perlu disusun alokasi kuantitas dan frekuensi
pendistribusiannya, sehingga sungguh-sungguh dapat menunjang kegiatan
instruksional
2)
Pengiriman Barang
Pengiriman
barang dari pusat penyalur barang perlu memperhatikan beberapa hal sebagai
berikut: cara pengiriman, pengemasan, pemuatan, pengangkutan dan pembongkarang.
3)
Penyerahan Barang
Dalam penyerahan barang hendaklah tidak dilupakan
untuk mengisi daftar penyerahan barang, surat pengantar, faktur, tanda terima
peyerahan barang, biaya pengiriman dan sebagainya.
f. Fungsi Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah suatu proses
kegiatan untuk mempetahankan kondisi teknis dan daya guna suatu alat produksi
atau fasilitas kerja (sarana dan prasarana) dengan jalan merawatnya,
memperbaiki, merehabilitasi dan menyempurnakannya.
Kegiatan pemeliharaan dapat dilakukan menurut ukuran
waktu dan ukuran keadaan barang (setiap hari, secara berkala atau jangka waktu
tertentu sesuai dengan petunjuk penggunaan). Pemeliharaan dapat dilakukan oleh
pemegangnya/ penanggungjawabnya. Pemeliharaan bisa juga dengan memanggil
tukang/ ahli servis. Prinsipnya, kegiatan pemeliharaan dilakukan agar setiap sarana dan
prasarana itu senantiasa siap pakai dalam prosem belajar mengajar.
g.
Fungsi
Penghapusan
Bila besarnya biaya rehabilitasi sesuatu barang
inventaris telah tidak sesuai dengan daya pakainya, artinya bila biaya
rehabilitasinya terlalu besar sedang daya pakainya terlalu singkat, maka barang
tersebut lebih baik tidak dipakai lagi dan dikeluarkan dari daftar inventaris.
Proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/ menghilangkan
barang-barang milik negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku disebut penghapusan.
h. Fungsi Pengendalian
Fungsi
pengendalian adalah fungsi yang mengatur dan mengarahkan cara pelaksanaan dari
suatu rencana, program, proyek dan kegiatan, baik dengan pengaturan dalam
bentuk tatalaksana yaitu: manual, standar, kriteria, norma, instruksi dan
prosedur ataupun melalui tindakan turun
tangan untuk memungkinkan optimasi dalam penyelenggaran suatu rencana, program,
proyek dan kegiatan oleh unsur dan unit pelaksana.
Fungsi
pengendalian adalah fungsi yang mengatur dan mengarahkan cara pelaksanaan dari
suatu rencana, program, proyek, dan kegiatan baik dengan pengaturan dalam
bentuk tatalaksana yaitu manual, standar, kriteria, norma, instruksi, dan
prosedur maupun melalui tindakan turun tangan untuk memungkinkan optimalisasi
dalam penyelenggaraan suatu rencana, program proyek, dan kegiatan oleh unsur
dan unit pelaksana.
5.
Perencanaan Sarana dan
Prasarana di Sekolah Luar Biasa (SLB)
Pembahasan
mengenai sarana dan prasarana dalam makalah ini berfokus pada standar sarana
prasarana untuk sekolah luar biasa, dikarenakan pada bagian selanjutnya
dijelaskan mengenai latar penelitian di sekolah luar biasa, SLB/A, MTs-LB/A
Yaketunis (Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam). Sesuai dengan Permendiknas
No. 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
Dijelaskan bahwa:
a. Satuan pendidikan SMP-LB memiliki sarana dan prasarana yang
dapat melayani minimum 3 rombongan belajar peserta didik dengan satu atau
beberapa ketunaan.
b. Lahan SMPLB memenuhi ketentuan luas lahan minimum
No
|
Banyak rombongan belajar
|
Jenis
ketunaan
|
Luas lahan minimum (m2)
|
|
Bangunan satu lantai
|
Bangunan dua lantai
|
|||
1
|
3
|
1
|
1170
|
640
|
2
|
6
|
1 - 2
|
1500
|
800
|
3
|
9
|
1 - 3
|
1840
|
970
|
4
|
12
|
1 - 4
|
2100
|
1100
|
c.
Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan,
prasayaratan keselamatan, prasyaratan kesehatan, persyaratan aksesibilitas
seperti menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
untuk penyandang cacat yang memiliki kesulitan mobilitas termasuk pengguna
kursi roda. Dilengkapi dengan fasilitas pengarah jalan (guiding block)
untuk tunanetra.
Lantai
Guiding Block di MTs-LB Yaketunis
d.
Kelengkapan sarana prasarana sekurang-kurangnya memiliki ruang
pembelajaran umum, ruang pembelajaran khusus dan ruang penunjang sesuai dengan
jenjang pendidikan dan jenis ketunaan peserta didik yang dilayani. Untuk
kelengkapan sarana prasarana SMPLB/A meliputi: ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang OM[8],
ruang keterampilan, ruang pimpinan, ruang guru, TU, ruang ibadah, UKS, ruang
konseling/asesmen, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi[9],
tempat bermain/berolahraga.[10]
|
Ruangan kelas dan
perpustakaan
|
|
Mushola dan tempat wudlu
|
B. Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana MTs-LB Yaketunis
Yogyakarta
1. Gambaran Umum MTs-LB Yaketunis Yogyakarta
MTs-LB Yaketunis
Yogyakarta (Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Islam) terletak di bagian selatan
kota Yogyakarta yaitu terletak di kampong Danunegaran, kelurahan Mantrijeron,
kecamatan Mantrijeron, kota Yogyakarta. Adapun alamat lengkapnya adalah di
Jalan Parangtritis No. 46 Yogyakarta, Telp. 0274-377 430.
MTs-LB Yaketunis
Yogyakarta berdiri di bawah Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Islam (Yaketunis).
Yayasan yaketunis didirikan dengan dasar firman Allah SWT dalam surat ‘Abasa
ayat 3 dan 4 yang menjelaskan bahwa tunanetra mempunyai potensi untuk
memberikan pendidikan dan pengajaran di bidang mental, spiritual, agama, dan
keterampilan, kecerdasan serta ilmu pengetahuan sehingga perlu didirikan lembaga
sebagai sarana atau wadah untuk melaksanakan dan mengamalkan ayat tersebut.[11]
Berdirinya Yaketunis merupakan ide dari seorang tunanetra
bernama Supardi Abdussomat. Pada saat itu, beliau berkunjung ke perpustakaan
Islam di jalan Mangkubumi No. 38 menemui Bapak H. Moch Solichin selaku wakil
kepala perpustakaan Islam. Kedatangan beliau bermaksud untuk berbagi pengalaman cara mengangkat harkat martabat warga
tunanetra. Akhirnya disepakati mendirikan yayasan yang diberi nama Yayasan
Kesejahteraan Tunanetra Islam Yogyakarta pada tanggal 12 Mei 1964.[12]
2. Struktur Organisasi MTs-LB Yaketunis Yogyakarta
a.
Visi, Misi, dan Tujuan
1)
Visi
Menciptakan
warga tunanetra yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berkehidupan
mandiri dan mampu berperan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
2)
Misi
a)
Pemberdayaan personalia yayasan dengan berpedoman
pada visi.
b)
Pembekalan ajaran yang Qur’ani menurut ajaran Islam.
c)
Pendidikan dan pelatihan kelayakan
d)
Memberikan bimbingan bermasyarakat
3)
Tujuan
Memberikan
bekal pengetahuan bagi tunanetra agar bisa hidup percaya diri dan mandiri
sehingga dapat berkarya dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh tunanetra.[13]
b.
Susunan Pengurus Yaketunis Yogyakarta
Ketua :
Drs. H. Subowo, MM.
Wakil Ketua : Drs. H. Khoirul Fuadi
Sekretaris : Wiyoto
Bendahara : H. Hadjid Busyairi
Anggota :
1. Hidayat
Sukri
2.
Agus Suryanto, S.Ag. M.Pd.I
3. Tugiman, S.Pd
4. Afton Rouf
c.
Struktur Organisasi MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta
Bagan Struktur Organisasi MTs-LB/A Yaketunis
Yogyakarta
Kepala
Sekolah
|
||
Kepala
Tata Usaha
|
Bendahara
|
Komite
Sekolah
|
Wakil
Kepala Urusan / Waka Urusan
|
|||
Kurikulum
|
Kesiswaan
|
Sarpras
|
Humas
|
Bpk.
Masruri
|
Ibu
Yantik
|
Ibu Wahyu
|
Ibu
Melani
|
Wali
Kelas VII
|
Wali
Kelas VIII
|
Wali Kelas IX
|
BK
|
Ibu
Dania, M.SE
|
1. Ibu Yantik
2. Ibu Wahyu
|
Ibu Siti Sa’adah, S.Pd
|
|
OSIS
|
||
SISWA
|
3. Sarana dan Prasarana MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta (PAI)
No
|
Nama
Barang
|
Jumlah
|
Asal
|
Ket.
|
||
Bantuan
|
Beli
|
Sumbang
|
||||
Prasarana
|
||||||
1.
|
Gedung
|
1964 m2
|
Waqaf
|
|||
a.
|
Ruang kelas
|
3 (6x4)
|
||||
b.
|
Ruang guru
|
1
|
||||
c.
|
Ruang UKS
|
1
|
||||
d.
|
Aula
|
1
|
||||
e.
|
WC Guru
|
1
|
||||
f.
|
WC Siswa
|
4
|
||||
g.
|
Ruang Perpustakaan
|
1
|
||||
h.
|
Mushola
|
1
|
||||
i.
|
Ruang Kesenian
|
1
|
||||
j.
|
Dapur/Kantin
|
1
|
||||
2.
|
Fasilitas air
|
Yayasan
|
||||
a.
|
PAM
|
|||||
b.
|
Air sumur
|
|||||
3.
|
Fasilitas telefon
|
Yayasan
|
||||
4.
|
Fasilitas istrik
|
Yayasan
|
||||
Sarana
|
||||||
a.
|
Alat perabot/mabel
|
|||||
b.
|
Meja guru
|
7
|
ü
|
ü
|
Depsos
|
|
c.
|
Meja siswa
|
8
|
ü
|
ü
|
Depsos
|
|
d.
|
Papan jadwal mata
pelajaran
|
1
|
ü
|
KKN
|
||
e.
|
Buku bacaan
|
67
|
ü
|
ü
|
ü
|
KKN Kemenag
|
f.
|
Buku bacaan umum
|
10
|
||||
g.
|
Buku referensi
|
50
|
ü
|
|||
h.
|
Komputer
|
1 Unit
|
||||
i.
|
Buku agama
|
245
|
ü
|
|||
j.
|
Buku agama besar
|
26
|
ü
|
|||
k.
|
Al-Qur’an Braille
|
3 Set
|
||||
l.
|
Peta timbul dunia
|
1
|
Swadaya
|
|||
m.
|
Buku penunjang
|
68
|
||||
n.
|
Buku pelajaran
|
172
|
ü
|
|||
o.
|
model manusia
(thorshow)
|
1
|
ü
|
|||
p.
|
Papan acara siswa
|
1
|
ü
|
|||
Buku agama umum
|
50
|
ü
|
Kemenag
|
|||
q.
|
Rebana
|
2 Set
|
ü
|
|||
Dan masih banyak lagi
|
||||||
4. Problematika Sarana dan Prasarana
MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta
Berdasarkan observasi yang penulis lakukan selama 3
hari mulai dari hari Rabu sampai Jumat 22-24 Mei 2013 di MTs-LB/A Yaketunis
Yogyakarta, penulis mengamati kondisi sekolah mulai dari keadaan lingkungan
sekitar sekolah, keadaan ruang kelas, ruang guru, asrama, mushola, perpustakaan
dan lain-lain serta melakukan wawancara dengan beberapa guru dan siswa di
antaranya Bapak Agus Suryanto, S.Ag. M.Pd.I selaku kepala sekolah, Ibu Siti
Sa’adah, S.Pd dan Ibu Dania, M.SE serta siswa Pendi selaku Ketua OSIS.
Berdasarkan observasi tersebut, penulis menemukan
beberapa permasalahan terkait dengan sarana dan prasarana pendidikan di
MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta yang secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi proses pembelajaran di sekolah. Beberapa permasalhan tersebut di
antaranya adalah:
a.
Keterbatasan buku-buku pokok dan penunjang mata
pelajaran yang menggunakan huruf Braille
MTs-LB/A
Yaketunis merupakan sekolah khusus bagi penyandang tunanetra sehingga dalam
proses pelajarannya sangat membutuhkan buku-buku dengan huruf Braille.
Namun berdasarkan pengamatan dan wawancara, penulis mendapati bahwa sekolah ini
masih kekurangan buku-buku tersebut. Selama ini pengadaan buku dilakukan oleh
pihak sekolah maupun yayasan. Meski dari Kementerian Agama juga membantu tapi
telah lama permohonan pengadaan buku tersebut belum mendapat respon dari
Kemenag. Dari beberapa buku yang tersedia di perpustakaan sekolah, koleksi
Al-Qur’an Braille penulis rasa yang paling banyak. Sehingga tidak
mengherankan jika banyak siswa-siswanya yang hafal ayat-ayat Al-Qur’an meski belum 30 Juz. Walaupun dengan
kondisi demikian, siswa-siswa sangat rajin belajar dan terlihat benar-benar
menuntut ilmu.
b.
Keterbatasan media ajar guna penunjang mata
pelajaran
Media ajar juga
sangat terbatas, sebagai contoh untuk pelajaran IPS dalam mempelajari
wilayah-wilayah di suatu Negara sekolah sangat membutuhkan ketersediaan peta
dan globe khusus bagi tunanetra, akan tetapi menurut Ibu Dania, M.SE selaku
guru IPS di sana hanya ada satu peta khusus itupun terbatas hanya peta
Indonesia. Untuk Negara-negara lain dan globe khusus untuk tunanetra selama ini
belum bisa disediakan meski dari pihak sekolah sudah meminta bantuan dari pihak
luar seperti dari Kemenag.
c.
Keterbatasan biaya guna pengadaan sarana dan
prasarana
Keterbatasan
biaya merupakan permasalahan pokok yang menurut penulis rasa dalam permasalahan
sarana dan prasarana di MTS-LB/A Yaketunis. Hal ini dikarenakan selain sebagai
sekolah, sekolah ini juga merupakan panti asuhan sehingga biaya pendidikan
tidak bisa dibebankan semuanya pada orangtua siswa. Selain itu yayasan juga
belum bisa menanggung lebih banyak biaya untuk pengadaan sarana dan prasarana
di sekolah karena yayasan juga menanggung biaya untuk MI dan SMK Yaketunis.
d.
Keterbatasan ruangan untuk guru dan siswa
Ruang guru dan
kelas merupakan salah satu bagian dari prasarana pendidikan yang sangat vital.
Terkait dengan dua hal ini MTs-LB/A Yaketunis terkendala dengan terbatasnya
ruang yang dapat digunakan dengan efektif. Hal ini dapat terlihat dengan
dipakainya ruang kepala sekolah juga untuk ruangan bimbingan dan konseling.
Selain itu ukuran ruangan baik untuk ruang guru maupun kelas menurut penulis
masih sempit meskipun untuk jumlah guru dan siswa yang relatif tidak terlalu
banyak. Jumlah guru secara keseluruhan hanya 15 orang dan kelas VII, VIII, dan
IX hanya terdiri dari satu kelas dengan jumlah siswa masing-masing kelasnya
terdiri dari 5 siswa untuk kelas 7, 7 siswa untuk kelas VIII dan 7 siswa untuk
kelas IX. Jadi secara keseluruhan jumlah siswa hanya 22 siswa.
e.
Kebersihan lingkunganyang masih kurang
Berdasarkan
hasil observasi, dapat dilihat lingkungan sekolah terbilang kurang terawat.
Buku-buku di perpustakaan yang kurang tertata rapi, banyaknya piala-piala yang
berdebu dan tidak terurus, toilet yang menimbulkan bau tidak sedap, dan masih
banyak sampah dimana-mana. Tidak adanya pegawai kebersihan tetap menjadi salah
satu kendalanya. Menurut informasi yang didapatkan, pembersihan lingkungan
sekolah dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan suka rela, sehingga tidak
selalu dapat terkontrol.
5. Solusi Penyelesaian
Problematika Sarana dan Prasarana MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta
a. Pemerintah daerah dan Kemenag membantu
pembangunan dan pemugaran bangunan MTs-LB/A Yaketunis beserta fasilitas yang dapat
memperlancar kegiatan pembelajran, seperti komputer, internet, dan fasilitas
pendukung lainnya.
b. Pemerintah daerah dan Kemenag diharapkan
mengupayakan pemerataan pemberian sarana dan prasarana agar MTs-LB/A
Yaketunis dapat mengembangkan pembelajaran melalui sarana dan prasarana yang
lebih memadai.
c. Yayasan dan madrasah diupayakan memenuhi
kelengkapan buku khususnya buku-buku dengan huruf Braille di
perpustakaan dan kelas.
d. Penyediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang
berprestasi agar mutu sekolah SLB bisa lebih baik lagi.
e. Pemeliharaan lingkungan sekolah yang lebih optimal dengan
menyediakan pegawai kebersihan yang dapat mengntrol kebersihan lingkungan
sekolah.
f. Pemerintah daerah dan Kemenag seharusnya
lebih memperhatikan sekolah-sekolah dengan siswa berkebutuhan khusus karena
pada kenyataannya sebenarnya mereka belajar dua kali lipat dibandingkan dengan
orang-orang normal sehingga pemerintah dan Kemenag
perlu memberikan perhatian yang lebih besar salah satunya dengan cara
memberikan guru-guru dengan kemampuan khusus untuk sekolah-sekolah itu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sarana
pendidikan adalah perangkat peralatan dan perlengkapan yang secara langsung
digunakan dalam proses belajar mengajar, seperti geedung, ruang kelas, meja,
kursi, serta media pembelajaran. Adapun prasarana pendidikan adalah fasilitas
yang tidak langsung menunjang jalnnya proses pembelajaran seperti halaman,
kebun, taman sekolah, dan jalan menuju sekolah.
Dalam mewujudkan suatu perencanaan sarana dan prasarana
yang baik, sebaiknya menerapkan beberapa prinsip perencanaan sarana dan
prasarana itu sendiri, di antaranya prinsip pencapaian tujuan, prinsip
efisiensi, prinsip administrative, prinsip kejelasan tanggung jawab.
Menurut Subagio Atmodiwirio, pengelolaan perlengkapan
meliputi fungsi-fungsi di antaranya
fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan, fungsi penganggaran, fungsi
pengadaan, fungsi penyimpanan, fungsi penyaluran, fungsi pemeliharaan, fungsi
penghapusan, dan fungsi pengendalian.
Berdasarkan observasi yang penulis lakukan, pelaksanaan
perencanaan sarana dan prasarana di MTs-LB Yaketunis Yogyakarta mengalami
beberapa kendala dan permasalahan yang menghambat di antaranya keterbatasan buku-buku
pokok dan penunjang mata pelajaran yang menggunakan huruf Braille,
keterbatasan media ajar guna penunjang mata pelajaran, keterbatasan biaya guna
pengadaan sarana dan prasarana, dsn keterbatasan ruangan untuk guru dan siswa.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, menurut hemat
penulis ada beberapa cara yang bisa ditawarkan di antaranya pemerintah pusat,
daerah, Kemenag, pihak yayasan dan sekolah saling berkoordinasi dan
mengupayakan pengadaan sarana-dan prasarana yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Amirin, Tatang M, dkk., Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: UNY Press, 2011.
Badan Standar
Nasional Pendidikan, “Standar Sarana Prasarana”, Diakses pada situs http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=109/
Dokumen
MTs-LB/A Yayasan
Kesejahteraan Tunanetra Islam Yogyakarta (Yaketunis).
Gunawan, Ari H,
Administrasi Sekolah: Administrasi Pendidikan
Mikro), Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan
SMALB.
Qomar, Mujamil,
Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga.
Siregar,
Maragustam, “Handout Kebijakan Pendidikan”, Handout, Fakultas Tarbiyah
dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab
XII pasal 45 ayat 1.
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab XII pasal 45 ayat 1.
[2] Pendidikan
Umum di sini berarti dalam lingkup jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
[4] Badan
Standar Nasional Pendidikan, “Standar Sarana Prasarana”, Diakses tanggal 28
Maret 2013 pukul 15.19 WIB pada situs http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=109/
[5] Maragustam
Siregar, “Handout Kebijakan Pendidikan”, Handout, Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013.
[6] Ari H. Gunawan, Administrasi Sekolah (Administrasi
Pendidikan Mikro), (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), hal. 117-152.
[8] Ruang OM adalah ruang Orientasi dan Mobilitas yakni
ruang untuk latihan keterampilan gerak, pembentukan postur tubuh, gaya jalan
dan olahraga bagi peserta didik tunanetra.
[10] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB,
SMPLB, dan SMALB.
[11] Wawancara dengan
Kepala MTs-LB/A Yaketunis Yogyakarta Bapak Agus Suryanto, S. Ag. M.Pd.I
[12] Wawancara dengan Guru
Bimbingan Konseling Ibu Siti Sa’adah, S. Pd
[13] Dokumentasi sekolah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar